10 Apr 2014

Cara Mengembalikan Dapodik Versi 207 ke 206

Ada Rekan-rekan OPs Dikdas lakukan untuk mengatasi beberapa permasalahan yang terjadi pada aplikasi BSD (“Gagal melakukan koneksi database”), kalau di Aplikasi 207 tidak bisa edit nama PTK  dan tgl lahir dan sebagainya…
Namun tutorila ini hanya dapat dipraktekkan untuk merubah versi dari 207 ke versi 206. Tidak dianjurkan untuk keperluan yang lainnya. Ok y000
Tulisan ini dibuat dikarenakan banyak yang mengeluhkan tidak dapat melakukan backup data melalui Aplikasi BSD di v. 2.0.7. Itu dikarenakan BSD yang saat ini beredar hanya bisa berjalan di versi 2.0.6 dan permasalahan kesalahan Nama dan Tgl Lahir PTK yang sudah di kunci pada Dapodikdas versi 2.0.7.
1. Untuk mengembalikan versinya dari 207 ke 206 yang dibutuhkan adalah dua file hasil perbaikan dari install.ini dan pg_hba.conf (ke-2 file tersebut, unduh di sini).
2. Buka windows explorer, lalu menuju C:\Program Files\Dapodikdas\config, di sana akan ditemukan file dengan nama install.ini. Paste-kan data install.ini hasil unduh  lalu pilihcopy and replace”.
image
3. Install patch v.2.0.6 bagi yang belum punya (file patch v.2.0.6 dapat diunduh di sini).
image
4. Buka windows explorer, copy file pg_hba.conf hasil unduh, lalu paste-kan ke C:\Program Files\Dapodikdas\database pilih “copy and replace”.
image
5. Mundurkan tanggal di komputer ke Minsalkan 20 Maret 2014.
image
7. Buka aplikasi Dapodikdas. sebelum login refresh browser dengan tekan Ctrl+F5. Setelah login maka kita akan mendapati versi aplikasi kembali ke v.2.0.6, dan kita dapat melakukan backup kembali dengan aplikasi BSD dan Edit Nama dan Tgl Lahir PTK.
image
Semoga Tutorial ini bermanfaat buat OPs semua….


Sumber : http://heriyandi-kusuka.blogspot.com

29 Mar 2014

Pengadilan Seharusnya Melahirkan Rasa Keadilan

Oleh : Prof. Dr. H. Imam Suproyogo ( Mantan Rektor UIN Malang )
28 Maret 2014

Betapa pentingnya rasa keadilan bagi semua orang tanpa terkecuali. Untuk mendapatkannya orang  bersedia berjuang dengan cara dan mengorbankan apapun yang dipunyai. Keadilan sama artinya dengan harga dirinya. Oleh karena itu, keadilan oleh  siapapun selalu dibela dan   diperjuangkan. 

Islam juga demikian, bahwa salah satu misi ajaran yang dibawa oleh Muhammad saw., adalah menciptakan rasa adil di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Manakala rasa keadilan tidak diperoleh, maka masyarakat akan bergejolak. Begitu pula sebaliknya, masyakat akan menjadi tenang,------- apapun yang terjadi, manakala rasa keadilan telah diperoleh.

Betapa pentingnya rasa keadilan harus ditegakkan dan dirasakan oleh masyarakat, hingga Nabi Muhammad pernah mengatakan, : “ andaikan Fathimah binti Muhammad mencuri, maka saya sendiri yang akan memotong tangannya”. Kalimat yang keluar dari  Rasul ini menggambarkan betapa keadilan harus ditegakkan terhadap siapapun.

Atas dasar pandangan seperti itu, maka pengadilan seharusnya mampu melahirkan rasa keadilan  di tengah-tengah masyarat. Bahkan, keberadaan pengadilan itu sendiri  sebenarnya adalah untuk menjadikan masyarakat hidup tenteram dan damai oleh karena adanya keadilan, dan bukan sebaliknya. Pengadilan yang tidak berhasil  membuahkan rasa keadilan justru akan meresahkan masyarakat dan sekaligus menunjukkan tentang kualitas pengadilan itu sendiri.

Hari Kamis, tanggal 27 Maret 2014, saya mendapatkan tilpun dari salah seorang staf Pimpinan STAIN Bukit Tinggi, memberikan kabar bahwa Dr. Ismail, Ketua Perguruan Tinggi Islam itu sudah dieksekusi, dan harus menjalani hukuman selama dua tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta. Tentu kabar itu mengagetkan, oleh karena setahu saya,  dulu  kasus yang menimpanya, yakni  terkait pembukaan program studi baru,  sudah diputus bebas murni oleh Pendadilan Negeri Sumatera Barat.

Putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sumatera Barat dimaksud, menurut keyakinan saya,  telah   dirasakan benar-benar memenuhi tuntutan rasa keadilan oleh semua pihak  yang terkait dengan kasus itu. Buktinya, atas putusan itu tidak ada gejolak dan justru sebaliknya, masyarakat menyambut gembira. Maka artinya, kualitas putusan pengadilan negeri setempat  sudah sedemikian tepat. Hakim ternyata mampu melihat aspirasi dan bukti-bukti hukum yang ada. Namun anehnya, keputusan yang berkualitas itu ternyata dipatahkan oleh  Mahkamah  Agung atas kasasi yang diajukan oleh kejaksaan setempat.

Sebagai orang yang awam terhadap hukum, maka untuk mengetahui kualitas keputusan pengadilan hanya sebatas dari  melihat respon masyarakat yang terkait dengan kasus itu. Manakala keputusan itu melahirkan ketenangan dan bukan sebaliknya, maka keputusan itu berkualitas. Sebab, kehadiran institusi pengadilan sebetulnya  bukan untuk lembaga pengadilan itu sendiri, melainkan adalah untuk masyarakatnya. Oleh karenanya, adalah seharusnya  untuk melahirkan  rasa keadilan itu, maka  pihak-pihak yang terkait harus dan harus  sangat hati-hati. Untuk membuahkan rasa keadilan, maka pejabatnya   tidak saja cukup mempertimbangkan pasal-pasal  yang terkait dengan kasusnya, melainkan juga seharusnya memperhatikan mata hati atau  nurani masyarakatnya.    

Dr. Ismail, sebagai Ketua STAIN Bukit Tinggi, beberapa tahun lalu membuka program studi baru yang kemudian dianggap salah dan akhirnya harus masuk penjara. Kebijakannya itu,  manakala digali secara mendalam, sebenarnya sama sekali bukan didorong untuk memenuhi  kepentingan dirinya sendiri dan apalagi didasari  oleh niat jahat. Apa yang dilakukannya itu justru untuk menolong dan memenuhi aspirasi atau kebutuhan masyarakatnya. Dr. Ismail sebagai pemimpin lembaga pendidikan tinggi Islam itu ingin mendidik agar anak-anak bangsa  menjadi semakin cerdas dan memiliki pengetahuan atau  bidang ilmu yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.

Memang kekurangannya, pada waktu pembukaan jurusan atau program studi baru itu belum memperoleh ijin tertulis dari pemerintah pusat. Pembukaan  program studi baru yang sementara itu Ijin tertulis belum diterima, adalah bukan karena ingin menyalahi  peraturan, tidak loyal atau membangkang,  melainkan permohonan ijin  dimaksud  sedang dalam proses penyelesaian. Di negeri ini,  sekedar mengurus ijin pembukaan program studi baru di perguruan  tinggi  adalah bukan perkara mudah.  Biasanya,  harus lewat tahap-tahap birokrasi yang panjang dan memerlukan  waktu yang lama.

Atas dasar pengalaman itu,   maka dianggap  hal biasa, perguruan tinggi negeri sudah  menerima mahasiswa baru sambil menunggu ijin dimaksud  keluar dari pemerintah pusat. Apalagi, biasanya pihak yang menilai kelayakan program studi itu meloloskan  manakala usulan itu  benar-benar ada peminatnya.  Sementara itu,  bagaimana mungkin  mengetahui ada peminat, jika program studi itu belum dibuka. Hal demikian itulah yang dijadikan alasan, bahwa sebelum ijin keluar,  program studi itu dibuka terlebih dahulu. Dan kenyataan itu  berhasil ditangkap oleh Pengadilan Negeri Sumatera Barat, sehingga  akhirnya, Dr. Ismail yang diadili atas kasus pembukaan program studi baru diputus bebas murni. Keputusan itu dirasakan sangat tepat dan adil,  dengan bukti,  tidak  ada pihak manapun yang  dirugikan, dan bahkan sebaliknya, masyarakat benar-benar merasa  diuntungkan.

Namun  kemudian sayangnya, atas kasasi yang diajukan oleh  pihak kejaksaan setempat, Dr. Ismail oleh Mahkamah Agung diputus salah dan harus menjalani hukuman penjara,  bahkan harus membayar denda yang sedemikian besar.  Sebagai orang yang lama berkecimpung dalam memimpin lembaga pendidikan tinggi Islam yang merasakan sedemikian berat, maka  mendengar kabar, ------sekalipun hanya lewat tilpun, saya merasa prihatin dan sedih. Prihatin dan sedih oleh karena, orang yang berkreasi untuk berusaha memenuhi  aspirasi masyarakatnya, ingin berbuat baik, mencerdaskan  anak-anak bangsa, justru diadili dan dihukum penjara.

Menghayati liku-liku proses pengurusan surat ijin pembukaan program studi baru sedemikian lama dan berat, maka sebenarnya apa yang dilakukan oleh Dr. Ismail sangat bisa dipahami.  Apalagi kemudian,  ijin  itu ternyata juga dikeluarkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama.  Artinya, apa yang dilakukan oleh Dr. Ismail, sebagai Ketua STAIN Bukit Tinggi,  menunjukkan  bukan sesuatu yang terlalu salah dan apalagi disebut  sebagai sebuah kejahatan. Oleh karena itu, atas keputusan yang diterimanya,  maka semogalah,  ia  dikaruniai  oleh Allah swt., kesabaran dan keikhlasan, sekalipun hal itu  secara nurani memang sangat berat, dan bahkan  sangat sulit disebut  adil, apalagi  oleh orang yang mampu menghayati persoalan itu. Maka, semogalah Mahkamah Agung segera berkenan meninjau kembali keputusan ini, demi rasa keadilan yang selalu didambakan oleh semua orang. Wallahu a’lam.

Sumber : http://www.imamsuprayogo.com/viewd_artikel.php?pg=2179

28 Mar 2014

Kriminalisasi Dunia Pendidikan Islam

TERKADANG HUKUM ITU MEMANG KEJAM

Oleh: Rektor IAIN Semarang, Prof. Dr. H. Muhibbin, M.Ag
12 Maret 2014
Kalau para koruptor yang telah menilap uang negara milyaran  bahkan triyunan rupiah, barangkali sangat pantas untuk dihukum, bahkan hukuman mati sekali pun, atau kalau para bandar narkoba yang membuat generasi menjadi teler kemudian dihukum berat sampai mati, juga  sangat wajar bahkan harus.  Tetapi kalau ada kesalahan administrasif, yakni membuka program studi di perguruan tinggi dan menerima mahasiswa sebelum ijin keluar, alias masih dalam proses pengurusan ijin, kemudian dihukum penjara dan denda, tentu sangat berat dan tidak adil.
Tuduhannya pun adalah korupsi secara bersama sama atau korporatif.  Secara riil setelah dilakukan pemeriksaan dan  sidang di pengadilan tipikor, persoalan tersebut dinyatakan tidak ditemukan  unsur korupsi dan karena itu yang bertanggung jawab atas pembukaan prodi tersebut dinyatakan bebas murni, meskipun sebelumnya sudah ditahan terlebih dahulu.  Namun  disebabkan jaksa kemudian banding pada saat dimana  banyak masyarakat menyorot persoalan korupsi tersebut sedemikian hebat dan harus dilakukan sanksi berat, maka Mahkamah Agung kemudian memberikan keputusan hukuman 2 tahun dan denda sebanyak 100.000.000 rupiah.
Tentu hukuman tersebut sangat mengejutkan, sebab disamping setelah dilakukan proses persidangan di pengadilan tipikor, unsur tuduhan jaksa tidak terbukti, juga tuntutannya saat itu hanyalah 1 tahun, tetapi MA kemudian  menjatuhkan hukumannya sedemikian berat, khususnya bagi  yang bersangkutan, yakni ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bukit Tinggi  Sumatera Barat.  Kalau misalnya hanya hukuman denda saja sudah sangat berat, karena  dia sama sekali tidak melakukan korupsi, sehingga uang 100 juta sungguh sangat berat. Nah,  dalam kenyataannya justru juga dihukum badan selama 2 tahun dipotong masa tahanan.
Tuduhan melakukan korupsi secara bersama sama yang dialamatkan kepada ketua STAIN Bukit Tinggi tersebut terlalu dipaksakan, karena pada kenyataannya, program studi yang dipermasalahkan tersebut kemudian  juga mendapatkan ijin sebelum para mahasiswanya  menyelesaikan studinya, dan bahkan saat ini sudah terakreditasi oleh BAN PT,  sehingga meskipun awalnya ijin masih diproses, tetapi toh pada akhirnya  keluar dan mahasiswa tidak dirugikan.  Mereka memang membayar kuliah, dan mereka juga mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya dan pada akhirnya juga dapat ujian akhir dan mendapatkan ijazah dari prodi yang terakreditasi.
Kalau kemudian juga dipermasalahkan  disebabkan menarik iuran dari mahasiswa, memang mereka  secara aturan yang ada  diharuskan membayar uang SPP dan mereka tidak keberatan, karena sudah mengetahui semenjak sebelum mereka masuk ke perguruan tinggi tersebut.  Keperluan SPP tersebut ialah untuk pembiayaan  proses studi di perguruan tinggi tersebut, baik untuk hal hal yang terkait dengan administrasi, maupun yang terkait dengan penyelenggaraan perkuliahan, ujian dan lainnya.  Dan dalam prosesnya juga tidak ditemukan unsur kerugian negara dalam pemeriksaan oleh BPK, nah, lantas dimana kesalahannya yang bersifat pidana?, sehingga yang bersangkutan harus dihukum demikian berat?.
Saya sendiri memang sangat mendukung  untuk diberikannya sanksi hukum yang berat kepada para koruptor yang memang benar benar merugikan negara dengan memperkaya diri atau pihak lain.  Rupanya semangat untuk memberantas korupsi kemudian disalah gunakan untuk juga membabat orang orang yang  dengan tululs meaksanakan amanat undang undang dasar, yakni  upaya mencerdasakan bangsa melalui pendidikan formal.
Memang ketua STAIN Bukit Tinggi salah dalam membuka prodi tersebut, karena ijin baru diproses, tetapi sudah membuka pendaftaran mahasiswa baru.  Idealnya dan seharusnya  setelah ijin diperoleh, barulah  menerima mahasiswa baru, namun kita juga dapat mengerti kenapa ketua STAIN Bukit Tinggi melakukan hal tersebut?.  Salah satu pertimbangannya ialah bahwa senat telah memutuskan untuk segera menerima mahasisswa baru sambil proses ijin, karena   pada lazimnya untuk ijin tersebut akan dapat diperoleh sebelum mahasiswa menyelesaikan  studinya, sehingga tidak ada yang dirugikan.
Pertimbangnan lainnya ialah adanya Keputusan Menteri Agama RI nomor  387 tahun 2004, yang salah satu butirnya (pasal 3 butir e) menyatakan bahwa salah satu syarat untuk memperoleh ijin pembukaan prodi ialah adanya calon mahasiswa.  Nah, pemahaman atas  diktum tersebut tentu calon tersebut sudah ada dalam genggamannya.  Sebab kalau calon mamhasiswa yang dimaksudkan  tersebut belum diterima, maka  penyelenggara pendidikan tersebut belum dapat menunjukkan  adanya calon mahasiswa.
Memang sekali lagi apa yang disampaikan di atas bukan untuk membenarkan sesuatu yang sesungguhnya salah, namun kesalahan tersebut sudah lazim dilaksanakan oleh banyak perguruan tinggi, sehingga hal seperti itu dianggap biasa dan  dimaklumi.  Saya sepakat bahwa kesalahan harus dupayakan perbaikannya, dalam dalam hal tersebut, barangkali internal kementerian yang membina perguruan tinggi tersebut, dalam hal ini kementerian agamalah yang melakukan pembinaan, dengan memberikan teguran dan sejenisnya.
Nah, yang luar biasa, persoalan ini kemudian menjadi masuk dalam ranah pidana khusus, yakni korupsi, dan kemudian melahirkan keputusan yang sangat  tampak tidak adil. Coba kita tengok masih banyak  kasus korupsi yang sangat jelas merugikan negara dan  memperkaya diri dan pihak lain, yang belum tersentuh oleh hukum dan bahkan nampaknya tidak akan tersentuh.  Tetapi persoalan  ijin memperoleh program studi dan pada tahap berikunya ijin tersebut benar benar muncul dan tidak ada pihak manapun yang dirugikan, termasuk negara, tetapi penyelenggara pendidikan tersebut harus meringkuk dalam  jeruji selama 2 tahun dan sekaligus denda 100 juta.
Bagi seorang ketua STAIN denda sebesar itu memang cukup berat, apalagi harus juga menjalani hukuman selama 2 tahun, padahal secara riil yang bersangkutan tidak melakukan dosa besar, dan kalaupun kemudian memang bersalah, maka kesalahannya hanyalah bersifat administratif semata.  Menurut saya  kasus ini merupakan kejadian yang luar biasa dan dapat disebut sebagai megkriminalisasikan pendidikan.  Memang meskipun di dunia pendidikan, tetapi kalau ada unsur korupsinya, kita sepakat untuk tetap diproses dan dilakukan penanganan sebagaimana mestinya.  Hanya saja kalau tuduhan jaksa tidak  terbukti dalam proses persidangan, sebagiaman yang sudah dilakukan di pengadilan tipikor padang, janganlah dipaksakan  untuk  tetap dihukum dengan tuduhan korupsi.
Memang akhir akhir ini Mahkamah Agung baru  ingin mendapatkan apresiasi dari masyarakat, yakni dengan memberikan hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya.  Kita memang sutuju dan mendukung langkah tersebut, tetapi seharusnya juga  dengan mencermati perkaranya secara detail dan tidak asal menjatuhkan hukuman yang lebih berat, sebab  di sana ada pihak yang “terdhalimi” dengan keputusan seperi itu.  Kalau memang di pengadilan sebelumnya terbukti menjalankan korupsi, tetapi dihukum dengan hukuman tertentu, dan masih melakukan  kasasi, maka layak MA menghukumnya dengan hukuman maksimal.
Namun kalau dalam proses peradilan sebelumnya tuduhan jaksa penuntut umum tidak terbukti, tetapi kenyataannya  masih saja dihukum yang lebih berat di MA ketimbang tuntutan jaksa itu sendiri, tentu hal tersebut merupakan persoalan tersendiri.  Bukankah  salah untuk tidak menghukum  seseorang yang sesungguhnya  bersalah  itu jauh lebih baik dari pada salah dalam menghukum seseorang yang sesungguhnya tidak melakukan kejahatan.
Untuk itu  dalam kasus ini saya  melihat ada  ketidak adilan dalam keputusan MA, sebagaimana juga yang sudah pernah  terjadi atas keputusan  kasus malpraktek dr. Ayu Cs.  Rupanya  MA ingin mencari sensasi, tetapi tidak melihat kasus per kasus, sehingga ada ketidak adilan di sana.  Semoga ke depannya kasus kasus seperti itu tidak lagi muncul dalam keputusan MA.

Sumber :

http://www.kopertis12.or.id/2014/03/13/terkadang-hukum-itu-memang-kejam-mencari-keadilan-untuk-ketua-stain-bukit-tinggi.html#sthash.DteHyfRI.dpuf

http://muhibbin-noor.walisongo.ac.id/?op=informasi&sub=2&mode=detail&id=1314&page=2#newstitle

Surat Terbuka

Surat Terbuka


Dari : Dr. H. Nunu Burhanuddin, Lc., M.Ag, Asy’ari, M.Si,
dan segenap civitas akademika STAIN Bukittinggi
Kepada : Hakim Agung Artijo Alkostar, Wamenkumham Deni Indrayana, Ketua MK Hamdan Zoelva, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, dkk
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Salam hormat,
Terlebih dahulu Kami sampaikan kepada Bapak-bapak yang mulia bahwa Kami adalah anak-anak bangsa, dosen Perguruan Tinggi Agama Islam yang tidak pandai berpolitik. Kami hanya anak-anak bangsa yang konsen belajar dan mengajar ilmu-ilmu pengetahuan dan keagamaan dengan tujuan untuk membantu mencerdaskan anak-anak bangsa yang lain. Kesibukan kami belajar dan mengajar membuat Kami terisolasi dari dunia politik hingga Kami nampak begitu bodoh dan tergagap saat menghadapi serangan bertubi-tubi dari dunia Hukum.
Kami bukanlah putra-putri terpilih bangsa, bukan juga orang-orang yang mulia, akan tetapi Kami orang-orang yang beritikad baik menginginkan anak-anak bangsa yang lain lebih cerdas dan memiliki kesempatan memperoleh ilmu pengetahuan di kampus Kami tercinta, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Sumatera Barat.

Melalui surat terbuka ini, Kami anak-anak bangsa yang tidak pandai berpolitik, mengajukan keberatan atas putusan bersalah oleh Mahkamah Agung terhadap Ketua STAIN Bukittinggi, Dr. H. Ismail, M.Ag. Sesungguhnya putusan Pengadilan Tipikor Padang yang menyatakan Ketua STAIN Bebas Murni adalah putusan yang sangat adil dan menggambarkan keadilan hukum yang nyata dan riil. Keadilan yang Kami perjuangkan di Pengadilan Tipikor Padang pada tahuan 2012 bersama ribuan mahasiswa, karyawan dan masyarakat yang merindukan keadilan di Bumi Minangkabau menjadi sirna dan hilang begitu saja dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung yang Kami nilai menciderai rasa keadilan. Bagi Kami Putusan Mahkamah Agung itu ibarat petir di siang bolong yang meluluhlantahkan harapan, pikiran dan rasa keadilan yang selama ini Kami perjuangkan. Kami sedih, Kami terpukul, Kami teraniaya…., dan Kami terzalimi oleh putusan Mahkamah Agung yang Kami anggap sebagai Rumah Besar Hukum dan Keadilan Ibu Pertiwi.


Kami adalah anak-anak bangsa yang menyibukan diri dengan mengajar, melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, bergulat dengan buku, dan bergaul dengan mahasiswa, masya-rakat dan lingkungan sekitar. Kami tidak punya peluang merugikan Negara, dan Kami juga tidak berurusan dengan uang di Perguruan Tinggi Kami. Kami bingung dan tidak mengerti “Dari sisi mana Kami didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut?!” Kami hanya pakerja dunia pendidikan yang berurusan dengan pendidikan mahasiswa. Kami bukan orang-orang kaya, juga bukan orang-orang yang ingin mencari kaya dan menumpuk kekayaan. Kami ber-kumpul di Bukittinggi dari berbagai daerah dan suku bangsa yang berbeda untuk mencari sesuap nasi yang efek energinya Kami salurkan siang malam untuk mengajarkan ilmu pengetahuan dan keagamaan kepada para mahasiswa. Konsep hidup Kami sangat sederhana, penampilan seder-hana, rumah sangat sederhana, dan jika pun Kami punya mobil itu hanya mobil bekas dan rongsokan.

Bapak-bapak yang Kami muliakan. Bapak diberi kehormatan sebagai wakil Tuhan untuk menghukum seseorang bahkan mencabut nyawa dengan hukuman mati. Oleh karena Bapak sangat dimuliakan, berilah Kami kesempatan untuk sama-sama mencari kemuliaan dan kehormatan di hadapan Tuhan dan masyarakat dengan profesi Kami sebagai tenaga pendidik dan kependidikan. Kami memohon dari hati Kami yang paling dalam agar Bapak yang mulia tidak melakukan “Kriminalisasi dunia Kami, Dunia Pendidikan”! Kami memohon dari nurani Kami yang paling dalam agar Bapak tidak menghukum Kami dengan hukuman yang tidak sepantasnya Kami terima. Kami pekerja pendidikan yang siang malam mengajar dan mendidik anak-anak bangsa yang lain. Kami bukan budak yang bekerja tanpa aturan, Kami bukan pekerja pendidikan yang mengabaikan aturan dan regulasi pendidikan. Dari hati nurani yang paling dalam Kami bermohon agar Bapak tidak mencabut nyawa Kami dengan mematikan visi, misi, langkah, kerja progressivitas Kami untuk dunia pendidikan. Di kampung kecil bernama Bukittinggi, di wilayah tempat lahirnya para founding father ini Kami memimpikan sebuah laboratorium ilmu pengetahuan berskala world class untuk menghasilkan sumber daya manusia yang qualified dan tercerahkan.
Bapak-Bapak yang Mulia dan Kami hormati,
Ketua STAIN Bukittinggi, Dr. H. Ismail, M.Ag, didakwa melanggar pasal 2 (1) dan pasal 3 UU Tipikor karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dana DIPA tahun 2007 s/d 2010 ber-kaitan pembukaan 5 program studi baru sebelum memperoleh izin dari Dirjen Pendidikan Islam. Sementara terdapat Surat Edaran, tidak boleh menerima mahasiswa sebelum ada izin. Karena-nya, membiayai prodi-prodi baru dengan DIPA dianggap merugikan keuangan negara. Setelah melewati persidangan dengan menghadirkan 30 orang saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan Ketua STAIN hanya terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor yang merupakan tuntutan subsider. Bunyi pasal 3 tersebut,”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Untuk dapat menjerat Ketua STAIN, maka aksentuasi/penekanan pembuktian JPU dari pasal ini adalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, karena jabatan atau kedudukan dan merugikan keuangan negara. Dalam pembacaan tuntutan setebal 248 halaman itu, JPU menyimpulkan bahwa Ketua STAIN dengan mengeluar-kan pembayaran honor, insentif dan uang transportasi kepada dosen tetap dan dosen luar biasa serta beasiswa miskin dan berprestasi pada 5 program studi baru yang izinnya sedang proses, dipandang sebagai tindakan memperkaya korporasi. Memandang STAIN sebagai korporasi meru-pakan suatu yang menarik untuk didiskusikan. STAIN Bukittinggi merupakan institusi Pendidikan Tinggi Islam Negeri dimiliki oleh Negara. Tentunya jika dipandang menguntungkan korporasi maka konsekuensi logisnya yang diuntungkan adalah Negara.
Selain itu, tindakan Ketua STAIN Dr. H. Ismail, M.Ag, membuka prodi baru dan melakukan penerimaan mahasiswa baru sebelum keluar izin dipandang oleh JPU sebagai bentuk penyalah-gunaan wewenang, yakni tidak melaksanakan wewenang atau melaksanakan tidak sebagaimana mestinya. Dalam kaitan ini, Ketua STAIN, berdasarkan amanat STATUTA dan dalam pencapaian visi dan misi lembaga memiliki wewenang untuk mengembangkan lembaga dalam bentuk pembukaan prodi baru. Namun terdapat Surat Edaran (SE) Dirjen Pendidikan Tinggi Islam No. Dj.I/PP.02.3/04/07, 23 Agustus 2007 dan SE.Dj.I/Dt.I.IV/PP.00.11/04/08, salah satu klausulnya menyebutkan tidak boleh menerima mahasiswa baru sebelum keluar izinnya. SE inilah yang dijadikan pijakan oleh JPU bahwa Ketua STAIN menyalahgunakan wewenang. Mencermati hal tersebut, logika yuridis yang dipakai oleh JPU adalah bahwa SE merupakan norma yang memiliki kekuatan hukum dan berakibat hukum bagi yang tidak mengikutinya.
Perlu dicermati, dalam hirarkis perundang-undangan di Indonesia berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, pasal 7 dan 8, tidak ditemukan adanya SE. Dalam buku Pedoman Umum Tata Naskah Dinas cetakan Edisi I Januari 2004 dan Permen No. 22 Tahun 2008, pengertian SE adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Selanjutnya di Permendagri No. 55 tahun 2010 pasal 1 butir 43 dijelaskan, SE adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.

Prof. H. Bahrul Hayat, Ph.D., Sekjen Kemenag RI yang dihadirkan dipersidangan sebagai saksi sekaligus sebagai orang yang menandatangani SE tersebut menjelaskan bahwa SE hanyalah bersifat himbauan, pemberitahuan dan tidak memiliki sanksi hukum apalagi sanksi pidana. Kemudian Dr. Mastuki, M.Ag, sebagai orang yang menggawangi perizinan prodi baru juga memberikan keterangan bahwa SE itu hanya bersifat prepentif agar Perguruan Tinggi terus mengurus izin sebagai syarat akreditasi. Bagi Perguruan Tinggi Negeri izin sudah pasti keluar, hanya saja karena Perguruan Tinggi jumlahnya ratusan di Indonesia yang mengurus izin maka dibutuhkan waktu yang relative panjang sampai izin keluar. SE tersebut lebih ditujukan pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) guna menertibkan prodi-prodi yang secara “bebas” dibuka. Sesungguhnya yang urgen adalah legalitas sebagai badan penyelengaraan perguruan tinggi. Dan ini telah dimiliki oleh STAIN Bukittinggi berdasarkan Keppres No.11 Tahun 1997. Berdasarkan penjelasan di atas, maka SE dari segi muatan tidak merupakan norma hukum. Oleh karenanya, tentu SE tidak dapat dijadikan dasar hukum sehingga melanggarnya juga tidak dapat dipandang sebagai bentuk penyalahgunaaan wewenang. Di sisi lain, secara de facto, penyelenggaraan pem-bukaan program studi secara umum dilakukan oleh seluruh PTAIN dan PTU melalui mekanisme penyiapan mahasiswa, prasarana dan sarana, tenaga pengajar dan lain-lain sebagai hal yang niscaya sebelum keluar izin operasional. Dalam kerangka inilah Ketua STAIN Bukittinggi mengangkat Ketua Prodi termaksud dan berbagai perangkat yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan bagi keluarnya rekomendasi dari Kemendikbud dan izin operasional dari Kementerian Agama RI. Jika JPU menganggap ini sebagai penyalahgunaan wewenang, maka hal yang sama bisa dialamatkan kepada PTAIN dan PTU yang ada di Republik ini.
Penyiapan mahasiswa, tenaga pengajar, prasarana dan sarana dan lain-lain berjalan sesuai mekanisme hingga keluarnya izin operasional. Melalui upaya kerja keras dan berkelanjutan, STAIN Bukittinggi pada pada tahun 2011 telah resmi mengantongi rekomendasi dari Kemendikbud dan izin operasional dari Kementerian Agama RI untuk 11 program studi yang dimiliki oleh STAIN Bukittinggi, termasul 5 (lima) program studi yang dipermasalahkan, yaitu prodi Pendidikan Matematika, prodi Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer, Pendidikan Bimbingan Konseling dan Pendidikan Bahasa Inggris. Sedangkan prodi Pendidikan Guru Madrasah Islam (PGMI) sesuai arahan Kementerian Agama dilakukan passing out ke prodi terdekat. Bahkan, pada tahun 2013 program studi yang ada di STAIN Bukittinggi semuanya sudah terakreditasi dari BAN-PT.
Terkait unsur merugikan Negara ataupun potensi menimbulkan kerugian (potencial losse), JPU menyebutkan bahwa maksud kerugian negara adalah menjadi rugi keuangan Negara atau berkurangnya uang negara. Dalam konteks kasus STAIN, kerugian negara yang disebut oleh JPU adalah tindakan Ketua STAIN mengelontorkan dana DIPA ke prodi baru yang izinnya sedang proses terdiri dari pembayaran honor, insentif dan uang transportasi dosen tetap dan dosen luar biasa serta beasiswa mahasiswa miskin dan berprestasi dari tahun 2007 s.d 2010 sebesar Rp.722.963.000. Sebagai dokumen pembelanjaan, DIPA STAIN telah disahkan oleh Kementerian Agama dan DPR. DIPA tersebut memuat biaya operasional 11 prodi (termasuk 5 prodi yang izinnya sedang proses). Lebih rinci lagi, DIPA memuat empat besaran jenis belanja; belanja pegawai, barang dan jasa, modal dan sosial. Pengeluaran honor dan insentif dan biaya transpor-tasi dosen tetap dan luar biasa serta beasiswa miskin dan berprestasi merupakan pos pengeluaran yang sudah ada dalam DIPA dan termasuk dalam 4 besaran jenis belanja.
Satu hal lagi seperti terungkap dalam sidang sejak dibukanya 5 prodi baru tersebut, uang yang masuk ke kas negara dalam bentuk uang kuliah (SPP), praktikum sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 1.519.800.000,- sementara pengeluaran guna membiayai prodi baru tersebut Rp.581.254.000,-. Tentu terdapat kelebihan setor ke Kas Negara alias negara untung Rp. 938.546.000. Secara terang benderang uang negara bertambah bukan berkurang (losse). Di persidangan juga muncul fakta, satuan kerja di bawah Kemenag RI, STAIN Bukittinggi selalu diaudit oleh Irjen, BPKP dan BPK tiap tahun dan temuanya nihil. Dr, Suparta, MA, sebagai Inspektur Jenderal beserta Auditor dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam pengunaan dan kerugian keuangan negara. Malah tahun 2009, STAIN Bukittinggi menerima penghargaan atas keberhasilan dalam menyelesaikan Saran Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Itjen, BPK RI dan BPKP.
Bapak-bapak yang Kami muliakan. Keputusan Bebas Murni yang diberikan oleh Pengadilan Tipikor Padang kepada Ketua STAIN Bukittinggi merupakan penghormatan institusi Pengadilan Negeri kepada institusi pendidikan dan profesi Kami. Keputusan Bebas Murni tersebut dilihat dari berbagai aspek sudah merupakan keputusan yang sangat adil. Sebab, dengan pengembangan program studi tersebut masyarakat terlayani. Melalui pengembangan program studi yang Kami lakukan sesuai prosedur yang berlaku itu, kampung kecil Kami bernama Bukittinggi kini dibanjiri para mahasiswa yang datang dari berbagai provinsi yang berbeda. Tentu saja dengan mem-bludaknya anak-anak bangsa yang mengais ilmu pengetahuan dan keagamaan di kampus STAIN, Kami sangat senang karena di sisi lain roda ekonomi masyarakat di kampung Kami menjadi lebih hidup dan lebih maju. Namun, ternyata Mahkamah Agung memutuskan bahwa Ketua STAIN Bukittinggi didakwa terbukti secara bersama-sama dan berlanjut melakukan perbuatan korupsi dengan hukuman penjara selama dua (2) tahun dan denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Keputusan MA ini dirasakan sangat tidak adil dan tidak fair. Kami memohon dari nurani Kami yang paling dalam agar Bapak yang mulia tidak menghukum Kami dengan hukuman yang tidak sepantasnya Kami terima. Kami ingin menyentuh nurani dan logika sehat Bapak-Bapak yang mulia agar memperlakukan Kami dengan adil. Kami menginginkan keadilan yang seadil-adilnya. Kami para dosen, karyawan dan mahasiswa STAIN Bukittinggi yang gagap dalam berpolitik hanya berteriak “Oh Bapak Kami Artijo Alkostar Jangan Kriminalkan Dunia Kami…!”; “Oh Bapak Kami Deni Indrayana, tolong dengar suara Kami, tolong bantu Kami, tolong bebaskan Ketua Kami dari penganiayaan hukum yang tidak sepantasnya Kami terima…!” “Bapak Kami, Ketua MK di Jakarta tolong nyalakan kembali cahaya yang menerangi langkah progressivitas pendidikan di kampung Kami!”; “Yang terhormat Bapak Ketua KY, Kami mohon curahan energi positif Bapak untuk mengenali, mencermati dan mewujudkan keadilan yang semestinya harus Kami terima..!” dan Kepada Inyiak Kami di Jakarta, Bapak Karni Ilyas, “tolong suarakan keadilan untuk Kami, dan sampaikan harapan ini kepada orang-orang yang bisa membantu Kami!” Kami hanya minta diselamatkan, selamatkan dunia Kami, Dunia Pendidikan. Di atas semua harapan dan permintaan ini, “Ya Allah, Yang Maha Mendengar dan Maha Adil, Selamatkan Kami, Bebaskan Ketua STAIN Bukittinggi dari fitnah hukum ini, Selamatkan Bangsa dan Negara Kami..!” Semoga mendapat perhatian dan dukungan moral dari semua pihak yang membaca surat terbuka ini.
Wallahul Muwafiq ilâ Aqwamit Tariq.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

8 Feb 2014

Dapodik Versi 205

3 Jan 2014

Solusi Untuk Mengatasi Data PTK Hilang dan Tidak ditemukan Setelah Istal Patch Dapodik 2.0.5




PERMASALAHAN DATA PTK HILANG SETELAH INSTALL APLIKASI 2.0.5



Alhamdulillah kali ini saya mencoba posting saya terbaru setelah berexperimen seharian terhadap fenomena baru pada patch 205 karna ada kendala pada salah satu laptop yang sudah install patch 205, ptk semuanya hilang dan kepala sekolah kembali tidak terpilih,, panik jadinya kok bisa hilang setelah di input sempurna??? sungguh berat kerja OPS rasanya untuk input ulang kembali,,

disini saya mencoba mengurai masalah yg timbul karena seharian tanya sana dan tanya sini malah buat saya pusing 7 keliling, masalahnya seperti ini :



untuk mengatasi ini, saya coba menguraikannya sedikit,,

1. jangan lupa back up data dapodik sebelum install patch 204 itu penting dan sangat penting jika 
terjadi masalah seperti ini, jika sudah terlanjur dan tidak punya back up saya belum menemukan 
solusinya, mohon berhati-hatilah

2. jika setelah install patch 2.0.5, hasilnya seperti di atas PTK semua hilang dan Kepsek Belum 
terpilih, langkah yang perlu kita lakukan adalah ...... 
mengembalikan data back up kita seperti semula,, 
yang perlu dikembalikan di sini bukan semua back up datanya, ingat bukan semua back up 
semuanya kita kembalikan, hanya back up databasenya saja (database) hasil back up kita pada
aplikasi 204, 
sebab masalah yg timbul di atas kurang lebih database kita mengalami problem atau gagal saat 
updating patch 205.

untuk mengembalikannya caranya kurang lebih seperti ini,


3. star menu ketik ketik services, lalu kembali matikan dapodikdasdb dan dapodikdasweb di stopkan 

seperti saat melakukan back up sebelumnya


4. setelah selesai d stop ke duanya maka buka folder c,, lalu cari program file untuk system  
operasi 32 bit dan program file (x86) untuk system operasi 64 bit lalu klik 2 x,


5. lalu cari bacaan dapodikdas klik 2 x dan hapuskan/ delete “database” tunggu sampe selesai


6. setelah selesai, buka backup anda di tempat penyimpanan yang anda lakukan, copy 
pastekan database hasil back up ditempat database yang telah dihapus tadi di local disk c,, 
kalau susah mencarinya ikuti no 4 dan 5, lalu tunggu sampai selesai


7. setelah itu kembali ke services seperti no. 3 lalu klik star kembali dapodikdasdb dan 
dapodikdaswebnya tunggu sampai selesai dan tutup


8. lakukan login seperti biasa


9. dan lihat hasilnya,,, mudah-mudahan dapat teratasi jika sesuai dengan alurnya


10. semoga membantu,,,,,,

2 Jan 2014

Penjelasan Hasil TKD CPNS 2013 Passing Grade dan Rangking CPNS



Penjelasan Hasil TKD CPNS 2013 Passing Grade dan Rangking CPNS - Pengumuman hasil tes CPNS 2013 sepertinya masih membingungkan banyak orang termasuk soal passing grade cpns 2013. Bukan saja yang dinyatakan MP (Memenuhi Passing grade) yang masih bingung, namun yang tidak bisa menemukan hasilnya baik MP atau TMP pun malah lebih bingung lagi. Belum lagi kalau saat pencarian di web ternyata hasilnya “Data Peserta Tidak Ditemukan” atau “Kode Peserta Anda Tidak Ditemukan”, waduh tambah puyeng dah jadinya ! Sepertinya sistem database yang sekarang diterapkan oleh Pemerintah ini masih banyak kelemahan-kelemahan dan bahkan tidak menutup kemungkinan masih terbuka peluang terjadinya kecurangan, wallahualam. KemenPAN-RB menginput sekitar 561.330 data peserta CPNS 2013 yang bisa diakses secara online. Dari jumlah tersebut yang dinyatakan lulus hanya sekitar 65 ribu peserta. Berikut ini saya akan coba sampaikan sedikit penjelasan tentang hasil TKD CPNS 2013 terkait dengan masalah passing grade dan beberapa pertanyaan yang sering kali ditanyakan oleh peserta tes CPNS 2013 ini.     
passing grade cpns 2013
Penjelasan Umum Passing Grade
Nilai ambang batas TKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta  ujian seleksi CPNS. Dalam Peraturan tersebut dibedakan passing grade antara  peserta tes dengan sistem computer assisted test (CAT) dengan lembar jawab komputer (LJK). Peserta yang memenuhi nilai ambang batas TKD dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Tahapan seleksi selanjutnya setelah dinyatakan dalam pengumuman hasil kelulusan tes TKD cpns 2013 adalah dengan mengikuti TKB (Tes Kompetensi Bidang) yang hal ini akan dilaksanakan oleh masing-masing instansi terkait tempat melakukan pendaftaran cpns di tahun 2013 ini. Yang harus dipahami adalah meskipun peserta memenuhi passing grade, bisa saja dia tidak lulus. Sebab jika dalam satu formasi hanya dibutuhkan 2 orang, tetapi yang memenuhi passing grade ada 10 orang. Tentu yang akan diterima hanya mereka yang nilainya paling tinggi sesuai urutan rangking. Ini bisa terjadi terutama bagi instansi yang tidak melaksanakan tes kompetensi bidang (TKB).
Pertanyaan seputar hasil TKD cpns 2013 :
1.   Kenapa setelah memasukkan nomor peserta dengan benar hasil yang muncul adalah “Data Peserta Tidak Ditemukan” atau “Kode Peserta Anda Tidak Ditemukan”.
Jawab:
Jika nomor peserta yang dimasukkan sudah benar, maka kemungkinan yang mengakibatkan hal ini adalah data yang diinput belum valid atau belum dilakukan sinkronisasi data antara server pihak-pihak yang berkompeten dalam pengolahan data CPNS 2013 ini. Saya juga tidak tahu harus menyalahkan siapa dalam hal ini. Yang pastinya sepertinya ini adalah masalah paling dominan yang ditemukan sepanjang proses pengumuman hasil tes CPNS 2013.
2.      Jika sudah Passing Grade (MP) apa yang harus dilakukan?
Jawab:
Langkah selanjutnya adalah mengecek kebenaran informasi MP atau TMP yang anda lihat melalui website langsung ke instansi/dinas terkait dimana anda mendaftar. Anda juga bisa menanyakan ke kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Jika BKD memiliki website sendiri, coba akses melalui internet untuk mengetahui informasinya. Dibeberapa daerah lain malah BKD ada yang sudah mengumumkan sebelum pengumuman resmi oleh Pemerintah. Misalnya disini. Jika tidak tahu alamat websitenya, coba ketikan di bar pencarian Google dengan format: “BKD Kabupaten Karang Asem.”, “Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota Musi Rawas”, “Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan….”, dst. Jangan lupa nama kabupaten/kota diganti sesuai nama kabupaten/kota dimana anda berdomisili.
3.      Kapan Tes Kompetensi Bidang (TKB) dilaksanakan?
Jawab:
Seperti dijelaskan diatas, TKB dilaksanakan oleh instansi/dinas masing-masing sesuai formasi yang anda lamar. Jadinya baiknya tanyakan langsung saja, apakah TKB akan dilaksanakan atau tidak. Jika tidak berarti instansi/dinas terkait tadi akan langsung menentukan siapa yang diterima sebagai CPNS berdasarkan rangking nilai TKD.
4.      Kenapa rangking saya dibawah padahal nilai total TKD sama?
Jawab:
Jika terjadi nilai TKD yang sama maka untuk menentukan urutan rangking dilihat nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Jika TKPnya lebih tinggi berarti rangkingnya jadi paling atas.
5.       Bagaimana kalau hasil di BKN ternyata lulus atau MP namun setelah di cek di BKD ternyata tidak lulus?
Jawab:
Segeralah berkoordinasi dengan petugas terkait yang menangani masalah ini di BKD agar ditindaklanjuti segera ke BKN untuk konfirmasi status kejelasan hasil tes CPNS anda. Dengan demikian anda tidak berlama-lama dalam kondisi galau.
6.    Ketika dicek di situs resmi pemerintah BKN atau KemenPAN-RB lulus, tapi di koran atau JPNN.com atau Liputan6.com ternyata tidak lulus, atau terjadi yang sebaliknya bagaimana?
Jawab:
Sekali lagi saya sampaikan, penentu pastinya itu tetap ditangan instansi terkait sesuai kebutuhan formasi yang mereka perlukan. Jadi jawabannya sama dengan nomor 3, tanyakan saja langsung ke kantor BKD atau dinas/instansi terkait formasi anda mendaftar CPNS.
7. Apakah hasil yang disampaikan oleh media partner Pemerintah yaitu JPNN.com dan Liputan6.com bisa dipertanggungjawabkan?
Jawab:
Pertanyaan ini ditanggapi oleh redaksi Liputan6.com sebagai berikut: Redaksi Liputan6.com terikat perjanjian kerahasiaan untuk mempublikasikan pengumuman CPNS 2013. Database sangat bisa dipertanggungjawabkan karena bersumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
8.     Masih banyak pertanyaan-pertanyaan lainnya yang belum bisa terjawab karena ini menyangkut kapasitas orang yang harus menjawab atau sangat membutuhkan jawaban dari pejabat yang berkompeten. Misalnya untuk pertanyaan “Bagaimana kalau kebutuhan formasi 60 tapi yang MP cuma 30 saja?” Jawaban versi saya: Yang sudah MP ajak teman atau saudara masing-masing 1 orang sehingga jumlahnya jadi pas 60..he he.