10 Apr 2014

Cara Mengembalikan Dapodik Versi 207 ke 206

Ada Rekan-rekan OPs Dikdas lakukan untuk mengatasi beberapa permasalahan yang terjadi pada aplikasi BSD (“Gagal melakukan koneksi database”), kalau di Aplikasi 207 tidak bisa edit nama PTK  dan tgl lahir dan sebagainya…
Namun tutorila ini hanya dapat dipraktekkan untuk merubah versi dari 207 ke versi 206. Tidak dianjurkan untuk keperluan yang lainnya. Ok y000
Tulisan ini dibuat dikarenakan banyak yang mengeluhkan tidak dapat melakukan backup data melalui Aplikasi BSD di v. 2.0.7. Itu dikarenakan BSD yang saat ini beredar hanya bisa berjalan di versi 2.0.6 dan permasalahan kesalahan Nama dan Tgl Lahir PTK yang sudah di kunci pada Dapodikdas versi 2.0.7.
1. Untuk mengembalikan versinya dari 207 ke 206 yang dibutuhkan adalah dua file hasil perbaikan dari install.ini dan pg_hba.conf (ke-2 file tersebut, unduh di sini).
2. Buka windows explorer, lalu menuju C:\Program Files\Dapodikdas\config, di sana akan ditemukan file dengan nama install.ini. Paste-kan data install.ini hasil unduh  lalu pilihcopy and replace”.
image
3. Install patch v.2.0.6 bagi yang belum punya (file patch v.2.0.6 dapat diunduh di sini).
image
4. Buka windows explorer, copy file pg_hba.conf hasil unduh, lalu paste-kan ke C:\Program Files\Dapodikdas\database pilih “copy and replace”.
image
5. Mundurkan tanggal di komputer ke Minsalkan 20 Maret 2014.
image
7. Buka aplikasi Dapodikdas. sebelum login refresh browser dengan tekan Ctrl+F5. Setelah login maka kita akan mendapati versi aplikasi kembali ke v.2.0.6, dan kita dapat melakukan backup kembali dengan aplikasi BSD dan Edit Nama dan Tgl Lahir PTK.
image
Semoga Tutorial ini bermanfaat buat OPs semua….


Sumber : http://heriyandi-kusuka.blogspot.com

29 Mar 2014

Pengadilan Seharusnya Melahirkan Rasa Keadilan

Oleh : Prof. Dr. H. Imam Suproyogo ( Mantan Rektor UIN Malang )
28 Maret 2014

Betapa pentingnya rasa keadilan bagi semua orang tanpa terkecuali. Untuk mendapatkannya orang  bersedia berjuang dengan cara dan mengorbankan apapun yang dipunyai. Keadilan sama artinya dengan harga dirinya. Oleh karena itu, keadilan oleh  siapapun selalu dibela dan   diperjuangkan. 

Islam juga demikian, bahwa salah satu misi ajaran yang dibawa oleh Muhammad saw., adalah menciptakan rasa adil di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Manakala rasa keadilan tidak diperoleh, maka masyarakat akan bergejolak. Begitu pula sebaliknya, masyakat akan menjadi tenang,------- apapun yang terjadi, manakala rasa keadilan telah diperoleh.

Betapa pentingnya rasa keadilan harus ditegakkan dan dirasakan oleh masyarakat, hingga Nabi Muhammad pernah mengatakan, : “ andaikan Fathimah binti Muhammad mencuri, maka saya sendiri yang akan memotong tangannya”. Kalimat yang keluar dari  Rasul ini menggambarkan betapa keadilan harus ditegakkan terhadap siapapun.

Atas dasar pandangan seperti itu, maka pengadilan seharusnya mampu melahirkan rasa keadilan  di tengah-tengah masyarat. Bahkan, keberadaan pengadilan itu sendiri  sebenarnya adalah untuk menjadikan masyarakat hidup tenteram dan damai oleh karena adanya keadilan, dan bukan sebaliknya. Pengadilan yang tidak berhasil  membuahkan rasa keadilan justru akan meresahkan masyarakat dan sekaligus menunjukkan tentang kualitas pengadilan itu sendiri.

Hari Kamis, tanggal 27 Maret 2014, saya mendapatkan tilpun dari salah seorang staf Pimpinan STAIN Bukit Tinggi, memberikan kabar bahwa Dr. Ismail, Ketua Perguruan Tinggi Islam itu sudah dieksekusi, dan harus menjalani hukuman selama dua tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta. Tentu kabar itu mengagetkan, oleh karena setahu saya,  dulu  kasus yang menimpanya, yakni  terkait pembukaan program studi baru,  sudah diputus bebas murni oleh Pendadilan Negeri Sumatera Barat.

Putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sumatera Barat dimaksud, menurut keyakinan saya,  telah   dirasakan benar-benar memenuhi tuntutan rasa keadilan oleh semua pihak  yang terkait dengan kasus itu. Buktinya, atas putusan itu tidak ada gejolak dan justru sebaliknya, masyarakat menyambut gembira. Maka artinya, kualitas putusan pengadilan negeri setempat  sudah sedemikian tepat. Hakim ternyata mampu melihat aspirasi dan bukti-bukti hukum yang ada. Namun anehnya, keputusan yang berkualitas itu ternyata dipatahkan oleh  Mahkamah  Agung atas kasasi yang diajukan oleh kejaksaan setempat.

Sebagai orang yang awam terhadap hukum, maka untuk mengetahui kualitas keputusan pengadilan hanya sebatas dari  melihat respon masyarakat yang terkait dengan kasus itu. Manakala keputusan itu melahirkan ketenangan dan bukan sebaliknya, maka keputusan itu berkualitas. Sebab, kehadiran institusi pengadilan sebetulnya  bukan untuk lembaga pengadilan itu sendiri, melainkan adalah untuk masyarakatnya. Oleh karenanya, adalah seharusnya  untuk melahirkan  rasa keadilan itu, maka  pihak-pihak yang terkait harus dan harus  sangat hati-hati. Untuk membuahkan rasa keadilan, maka pejabatnya   tidak saja cukup mempertimbangkan pasal-pasal  yang terkait dengan kasusnya, melainkan juga seharusnya memperhatikan mata hati atau  nurani masyarakatnya.    

Dr. Ismail, sebagai Ketua STAIN Bukit Tinggi, beberapa tahun lalu membuka program studi baru yang kemudian dianggap salah dan akhirnya harus masuk penjara. Kebijakannya itu,  manakala digali secara mendalam, sebenarnya sama sekali bukan didorong untuk memenuhi  kepentingan dirinya sendiri dan apalagi didasari  oleh niat jahat. Apa yang dilakukannya itu justru untuk menolong dan memenuhi aspirasi atau kebutuhan masyarakatnya. Dr. Ismail sebagai pemimpin lembaga pendidikan tinggi Islam itu ingin mendidik agar anak-anak bangsa  menjadi semakin cerdas dan memiliki pengetahuan atau  bidang ilmu yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.

Memang kekurangannya, pada waktu pembukaan jurusan atau program studi baru itu belum memperoleh ijin tertulis dari pemerintah pusat. Pembukaan  program studi baru yang sementara itu Ijin tertulis belum diterima, adalah bukan karena ingin menyalahi  peraturan, tidak loyal atau membangkang,  melainkan permohonan ijin  dimaksud  sedang dalam proses penyelesaian. Di negeri ini,  sekedar mengurus ijin pembukaan program studi baru di perguruan  tinggi  adalah bukan perkara mudah.  Biasanya,  harus lewat tahap-tahap birokrasi yang panjang dan memerlukan  waktu yang lama.

Atas dasar pengalaman itu,   maka dianggap  hal biasa, perguruan tinggi negeri sudah  menerima mahasiswa baru sambil menunggu ijin dimaksud  keluar dari pemerintah pusat. Apalagi, biasanya pihak yang menilai kelayakan program studi itu meloloskan  manakala usulan itu  benar-benar ada peminatnya.  Sementara itu,  bagaimana mungkin  mengetahui ada peminat, jika program studi itu belum dibuka. Hal demikian itulah yang dijadikan alasan, bahwa sebelum ijin keluar,  program studi itu dibuka terlebih dahulu. Dan kenyataan itu  berhasil ditangkap oleh Pengadilan Negeri Sumatera Barat, sehingga  akhirnya, Dr. Ismail yang diadili atas kasus pembukaan program studi baru diputus bebas murni. Keputusan itu dirasakan sangat tepat dan adil,  dengan bukti,  tidak  ada pihak manapun yang  dirugikan, dan bahkan sebaliknya, masyarakat benar-benar merasa  diuntungkan.

Namun  kemudian sayangnya, atas kasasi yang diajukan oleh  pihak kejaksaan setempat, Dr. Ismail oleh Mahkamah Agung diputus salah dan harus menjalani hukuman penjara,  bahkan harus membayar denda yang sedemikian besar.  Sebagai orang yang lama berkecimpung dalam memimpin lembaga pendidikan tinggi Islam yang merasakan sedemikian berat, maka  mendengar kabar, ------sekalipun hanya lewat tilpun, saya merasa prihatin dan sedih. Prihatin dan sedih oleh karena, orang yang berkreasi untuk berusaha memenuhi  aspirasi masyarakatnya, ingin berbuat baik, mencerdaskan  anak-anak bangsa, justru diadili dan dihukum penjara.

Menghayati liku-liku proses pengurusan surat ijin pembukaan program studi baru sedemikian lama dan berat, maka sebenarnya apa yang dilakukan oleh Dr. Ismail sangat bisa dipahami.  Apalagi kemudian,  ijin  itu ternyata juga dikeluarkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama.  Artinya, apa yang dilakukan oleh Dr. Ismail, sebagai Ketua STAIN Bukit Tinggi,  menunjukkan  bukan sesuatu yang terlalu salah dan apalagi disebut  sebagai sebuah kejahatan. Oleh karena itu, atas keputusan yang diterimanya,  maka semogalah,  ia  dikaruniai  oleh Allah swt., kesabaran dan keikhlasan, sekalipun hal itu  secara nurani memang sangat berat, dan bahkan  sangat sulit disebut  adil, apalagi  oleh orang yang mampu menghayati persoalan itu. Maka, semogalah Mahkamah Agung segera berkenan meninjau kembali keputusan ini, demi rasa keadilan yang selalu didambakan oleh semua orang. Wallahu a’lam.

Sumber : http://www.imamsuprayogo.com/viewd_artikel.php?pg=2179

28 Mar 2014

Kriminalisasi Dunia Pendidikan Islam

TERKADANG HUKUM ITU MEMANG KEJAM

Oleh: Rektor IAIN Semarang, Prof. Dr. H. Muhibbin, M.Ag
12 Maret 2014
Kalau para koruptor yang telah menilap uang negara milyaran  bahkan triyunan rupiah, barangkali sangat pantas untuk dihukum, bahkan hukuman mati sekali pun, atau kalau para bandar narkoba yang membuat generasi menjadi teler kemudian dihukum berat sampai mati, juga  sangat wajar bahkan harus.  Tetapi kalau ada kesalahan administrasif, yakni membuka program studi di perguruan tinggi dan menerima mahasiswa sebelum ijin keluar, alias masih dalam proses pengurusan ijin, kemudian dihukum penjara dan denda, tentu sangat berat dan tidak adil.
Tuduhannya pun adalah korupsi secara bersama sama atau korporatif.  Secara riil setelah dilakukan pemeriksaan dan  sidang di pengadilan tipikor, persoalan tersebut dinyatakan tidak ditemukan  unsur korupsi dan karena itu yang bertanggung jawab atas pembukaan prodi tersebut dinyatakan bebas murni, meskipun sebelumnya sudah ditahan terlebih dahulu.  Namun  disebabkan jaksa kemudian banding pada saat dimana  banyak masyarakat menyorot persoalan korupsi tersebut sedemikian hebat dan harus dilakukan sanksi berat, maka Mahkamah Agung kemudian memberikan keputusan hukuman 2 tahun dan denda sebanyak 100.000.000 rupiah.
Tentu hukuman tersebut sangat mengejutkan, sebab disamping setelah dilakukan proses persidangan di pengadilan tipikor, unsur tuduhan jaksa tidak terbukti, juga tuntutannya saat itu hanyalah 1 tahun, tetapi MA kemudian  menjatuhkan hukumannya sedemikian berat, khususnya bagi  yang bersangkutan, yakni ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bukit Tinggi  Sumatera Barat.  Kalau misalnya hanya hukuman denda saja sudah sangat berat, karena  dia sama sekali tidak melakukan korupsi, sehingga uang 100 juta sungguh sangat berat. Nah,  dalam kenyataannya justru juga dihukum badan selama 2 tahun dipotong masa tahanan.
Tuduhan melakukan korupsi secara bersama sama yang dialamatkan kepada ketua STAIN Bukit Tinggi tersebut terlalu dipaksakan, karena pada kenyataannya, program studi yang dipermasalahkan tersebut kemudian  juga mendapatkan ijin sebelum para mahasiswanya  menyelesaikan studinya, dan bahkan saat ini sudah terakreditasi oleh BAN PT,  sehingga meskipun awalnya ijin masih diproses, tetapi toh pada akhirnya  keluar dan mahasiswa tidak dirugikan.  Mereka memang membayar kuliah, dan mereka juga mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya dan pada akhirnya juga dapat ujian akhir dan mendapatkan ijazah dari prodi yang terakreditasi.
Kalau kemudian juga dipermasalahkan  disebabkan menarik iuran dari mahasiswa, memang mereka  secara aturan yang ada  diharuskan membayar uang SPP dan mereka tidak keberatan, karena sudah mengetahui semenjak sebelum mereka masuk ke perguruan tinggi tersebut.  Keperluan SPP tersebut ialah untuk pembiayaan  proses studi di perguruan tinggi tersebut, baik untuk hal hal yang terkait dengan administrasi, maupun yang terkait dengan penyelenggaraan perkuliahan, ujian dan lainnya.  Dan dalam prosesnya juga tidak ditemukan unsur kerugian negara dalam pemeriksaan oleh BPK, nah, lantas dimana kesalahannya yang bersifat pidana?, sehingga yang bersangkutan harus dihukum demikian berat?.
Saya sendiri memang sangat mendukung  untuk diberikannya sanksi hukum yang berat kepada para koruptor yang memang benar benar merugikan negara dengan memperkaya diri atau pihak lain.  Rupanya semangat untuk memberantas korupsi kemudian disalah gunakan untuk juga membabat orang orang yang  dengan tululs meaksanakan amanat undang undang dasar, yakni  upaya mencerdasakan bangsa melalui pendidikan formal.
Memang ketua STAIN Bukit Tinggi salah dalam membuka prodi tersebut, karena ijin baru diproses, tetapi sudah membuka pendaftaran mahasiswa baru.  Idealnya dan seharusnya  setelah ijin diperoleh, barulah  menerima mahasiswa baru, namun kita juga dapat mengerti kenapa ketua STAIN Bukit Tinggi melakukan hal tersebut?.  Salah satu pertimbangannya ialah bahwa senat telah memutuskan untuk segera menerima mahasisswa baru sambil proses ijin, karena   pada lazimnya untuk ijin tersebut akan dapat diperoleh sebelum mahasiswa menyelesaikan  studinya, sehingga tidak ada yang dirugikan.
Pertimbangnan lainnya ialah adanya Keputusan Menteri Agama RI nomor  387 tahun 2004, yang salah satu butirnya (pasal 3 butir e) menyatakan bahwa salah satu syarat untuk memperoleh ijin pembukaan prodi ialah adanya calon mahasiswa.  Nah, pemahaman atas  diktum tersebut tentu calon tersebut sudah ada dalam genggamannya.  Sebab kalau calon mamhasiswa yang dimaksudkan  tersebut belum diterima, maka  penyelenggara pendidikan tersebut belum dapat menunjukkan  adanya calon mahasiswa.
Memang sekali lagi apa yang disampaikan di atas bukan untuk membenarkan sesuatu yang sesungguhnya salah, namun kesalahan tersebut sudah lazim dilaksanakan oleh banyak perguruan tinggi, sehingga hal seperti itu dianggap biasa dan  dimaklumi.  Saya sepakat bahwa kesalahan harus dupayakan perbaikannya, dalam dalam hal tersebut, barangkali internal kementerian yang membina perguruan tinggi tersebut, dalam hal ini kementerian agamalah yang melakukan pembinaan, dengan memberikan teguran dan sejenisnya.
Nah, yang luar biasa, persoalan ini kemudian menjadi masuk dalam ranah pidana khusus, yakni korupsi, dan kemudian melahirkan keputusan yang sangat  tampak tidak adil. Coba kita tengok masih banyak  kasus korupsi yang sangat jelas merugikan negara dan  memperkaya diri dan pihak lain, yang belum tersentuh oleh hukum dan bahkan nampaknya tidak akan tersentuh.  Tetapi persoalan  ijin memperoleh program studi dan pada tahap berikunya ijin tersebut benar benar muncul dan tidak ada pihak manapun yang dirugikan, termasuk negara, tetapi penyelenggara pendidikan tersebut harus meringkuk dalam  jeruji selama 2 tahun dan sekaligus denda 100 juta.
Bagi seorang ketua STAIN denda sebesar itu memang cukup berat, apalagi harus juga menjalani hukuman selama 2 tahun, padahal secara riil yang bersangkutan tidak melakukan dosa besar, dan kalaupun kemudian memang bersalah, maka kesalahannya hanyalah bersifat administratif semata.  Menurut saya  kasus ini merupakan kejadian yang luar biasa dan dapat disebut sebagai megkriminalisasikan pendidikan.  Memang meskipun di dunia pendidikan, tetapi kalau ada unsur korupsinya, kita sepakat untuk tetap diproses dan dilakukan penanganan sebagaimana mestinya.  Hanya saja kalau tuduhan jaksa tidak  terbukti dalam proses persidangan, sebagiaman yang sudah dilakukan di pengadilan tipikor padang, janganlah dipaksakan  untuk  tetap dihukum dengan tuduhan korupsi.
Memang akhir akhir ini Mahkamah Agung baru  ingin mendapatkan apresiasi dari masyarakat, yakni dengan memberikan hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya.  Kita memang sutuju dan mendukung langkah tersebut, tetapi seharusnya juga  dengan mencermati perkaranya secara detail dan tidak asal menjatuhkan hukuman yang lebih berat, sebab  di sana ada pihak yang “terdhalimi” dengan keputusan seperi itu.  Kalau memang di pengadilan sebelumnya terbukti menjalankan korupsi, tetapi dihukum dengan hukuman tertentu, dan masih melakukan  kasasi, maka layak MA menghukumnya dengan hukuman maksimal.
Namun kalau dalam proses peradilan sebelumnya tuduhan jaksa penuntut umum tidak terbukti, tetapi kenyataannya  masih saja dihukum yang lebih berat di MA ketimbang tuntutan jaksa itu sendiri, tentu hal tersebut merupakan persoalan tersendiri.  Bukankah  salah untuk tidak menghukum  seseorang yang sesungguhnya  bersalah  itu jauh lebih baik dari pada salah dalam menghukum seseorang yang sesungguhnya tidak melakukan kejahatan.
Untuk itu  dalam kasus ini saya  melihat ada  ketidak adilan dalam keputusan MA, sebagaimana juga yang sudah pernah  terjadi atas keputusan  kasus malpraktek dr. Ayu Cs.  Rupanya  MA ingin mencari sensasi, tetapi tidak melihat kasus per kasus, sehingga ada ketidak adilan di sana.  Semoga ke depannya kasus kasus seperti itu tidak lagi muncul dalam keputusan MA.

Sumber :

http://www.kopertis12.or.id/2014/03/13/terkadang-hukum-itu-memang-kejam-mencari-keadilan-untuk-ketua-stain-bukit-tinggi.html#sthash.DteHyfRI.dpuf

http://muhibbin-noor.walisongo.ac.id/?op=informasi&sub=2&mode=detail&id=1314&page=2#newstitle