28 Mar 2014

Kriminalisasi Dunia Pendidikan Islam

TERKADANG HUKUM ITU MEMANG KEJAM

Oleh: Rektor IAIN Semarang, Prof. Dr. H. Muhibbin, M.Ag
12 Maret 2014
Kalau para koruptor yang telah menilap uang negara milyaran  bahkan triyunan rupiah, barangkali sangat pantas untuk dihukum, bahkan hukuman mati sekali pun, atau kalau para bandar narkoba yang membuat generasi menjadi teler kemudian dihukum berat sampai mati, juga  sangat wajar bahkan harus.  Tetapi kalau ada kesalahan administrasif, yakni membuka program studi di perguruan tinggi dan menerima mahasiswa sebelum ijin keluar, alias masih dalam proses pengurusan ijin, kemudian dihukum penjara dan denda, tentu sangat berat dan tidak adil.
Tuduhannya pun adalah korupsi secara bersama sama atau korporatif.  Secara riil setelah dilakukan pemeriksaan dan  sidang di pengadilan tipikor, persoalan tersebut dinyatakan tidak ditemukan  unsur korupsi dan karena itu yang bertanggung jawab atas pembukaan prodi tersebut dinyatakan bebas murni, meskipun sebelumnya sudah ditahan terlebih dahulu.  Namun  disebabkan jaksa kemudian banding pada saat dimana  banyak masyarakat menyorot persoalan korupsi tersebut sedemikian hebat dan harus dilakukan sanksi berat, maka Mahkamah Agung kemudian memberikan keputusan hukuman 2 tahun dan denda sebanyak 100.000.000 rupiah.
Tentu hukuman tersebut sangat mengejutkan, sebab disamping setelah dilakukan proses persidangan di pengadilan tipikor, unsur tuduhan jaksa tidak terbukti, juga tuntutannya saat itu hanyalah 1 tahun, tetapi MA kemudian  menjatuhkan hukumannya sedemikian berat, khususnya bagi  yang bersangkutan, yakni ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bukit Tinggi  Sumatera Barat.  Kalau misalnya hanya hukuman denda saja sudah sangat berat, karena  dia sama sekali tidak melakukan korupsi, sehingga uang 100 juta sungguh sangat berat. Nah,  dalam kenyataannya justru juga dihukum badan selama 2 tahun dipotong masa tahanan.
Tuduhan melakukan korupsi secara bersama sama yang dialamatkan kepada ketua STAIN Bukit Tinggi tersebut terlalu dipaksakan, karena pada kenyataannya, program studi yang dipermasalahkan tersebut kemudian  juga mendapatkan ijin sebelum para mahasiswanya  menyelesaikan studinya, dan bahkan saat ini sudah terakreditasi oleh BAN PT,  sehingga meskipun awalnya ijin masih diproses, tetapi toh pada akhirnya  keluar dan mahasiswa tidak dirugikan.  Mereka memang membayar kuliah, dan mereka juga mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya dan pada akhirnya juga dapat ujian akhir dan mendapatkan ijazah dari prodi yang terakreditasi.
Kalau kemudian juga dipermasalahkan  disebabkan menarik iuran dari mahasiswa, memang mereka  secara aturan yang ada  diharuskan membayar uang SPP dan mereka tidak keberatan, karena sudah mengetahui semenjak sebelum mereka masuk ke perguruan tinggi tersebut.  Keperluan SPP tersebut ialah untuk pembiayaan  proses studi di perguruan tinggi tersebut, baik untuk hal hal yang terkait dengan administrasi, maupun yang terkait dengan penyelenggaraan perkuliahan, ujian dan lainnya.  Dan dalam prosesnya juga tidak ditemukan unsur kerugian negara dalam pemeriksaan oleh BPK, nah, lantas dimana kesalahannya yang bersifat pidana?, sehingga yang bersangkutan harus dihukum demikian berat?.
Saya sendiri memang sangat mendukung  untuk diberikannya sanksi hukum yang berat kepada para koruptor yang memang benar benar merugikan negara dengan memperkaya diri atau pihak lain.  Rupanya semangat untuk memberantas korupsi kemudian disalah gunakan untuk juga membabat orang orang yang  dengan tululs meaksanakan amanat undang undang dasar, yakni  upaya mencerdasakan bangsa melalui pendidikan formal.
Memang ketua STAIN Bukit Tinggi salah dalam membuka prodi tersebut, karena ijin baru diproses, tetapi sudah membuka pendaftaran mahasiswa baru.  Idealnya dan seharusnya  setelah ijin diperoleh, barulah  menerima mahasiswa baru, namun kita juga dapat mengerti kenapa ketua STAIN Bukit Tinggi melakukan hal tersebut?.  Salah satu pertimbangannya ialah bahwa senat telah memutuskan untuk segera menerima mahasisswa baru sambil proses ijin, karena   pada lazimnya untuk ijin tersebut akan dapat diperoleh sebelum mahasiswa menyelesaikan  studinya, sehingga tidak ada yang dirugikan.
Pertimbangnan lainnya ialah adanya Keputusan Menteri Agama RI nomor  387 tahun 2004, yang salah satu butirnya (pasal 3 butir e) menyatakan bahwa salah satu syarat untuk memperoleh ijin pembukaan prodi ialah adanya calon mahasiswa.  Nah, pemahaman atas  diktum tersebut tentu calon tersebut sudah ada dalam genggamannya.  Sebab kalau calon mamhasiswa yang dimaksudkan  tersebut belum diterima, maka  penyelenggara pendidikan tersebut belum dapat menunjukkan  adanya calon mahasiswa.
Memang sekali lagi apa yang disampaikan di atas bukan untuk membenarkan sesuatu yang sesungguhnya salah, namun kesalahan tersebut sudah lazim dilaksanakan oleh banyak perguruan tinggi, sehingga hal seperti itu dianggap biasa dan  dimaklumi.  Saya sepakat bahwa kesalahan harus dupayakan perbaikannya, dalam dalam hal tersebut, barangkali internal kementerian yang membina perguruan tinggi tersebut, dalam hal ini kementerian agamalah yang melakukan pembinaan, dengan memberikan teguran dan sejenisnya.
Nah, yang luar biasa, persoalan ini kemudian menjadi masuk dalam ranah pidana khusus, yakni korupsi, dan kemudian melahirkan keputusan yang sangat  tampak tidak adil. Coba kita tengok masih banyak  kasus korupsi yang sangat jelas merugikan negara dan  memperkaya diri dan pihak lain, yang belum tersentuh oleh hukum dan bahkan nampaknya tidak akan tersentuh.  Tetapi persoalan  ijin memperoleh program studi dan pada tahap berikunya ijin tersebut benar benar muncul dan tidak ada pihak manapun yang dirugikan, termasuk negara, tetapi penyelenggara pendidikan tersebut harus meringkuk dalam  jeruji selama 2 tahun dan sekaligus denda 100 juta.
Bagi seorang ketua STAIN denda sebesar itu memang cukup berat, apalagi harus juga menjalani hukuman selama 2 tahun, padahal secara riil yang bersangkutan tidak melakukan dosa besar, dan kalaupun kemudian memang bersalah, maka kesalahannya hanyalah bersifat administratif semata.  Menurut saya  kasus ini merupakan kejadian yang luar biasa dan dapat disebut sebagai megkriminalisasikan pendidikan.  Memang meskipun di dunia pendidikan, tetapi kalau ada unsur korupsinya, kita sepakat untuk tetap diproses dan dilakukan penanganan sebagaimana mestinya.  Hanya saja kalau tuduhan jaksa tidak  terbukti dalam proses persidangan, sebagiaman yang sudah dilakukan di pengadilan tipikor padang, janganlah dipaksakan  untuk  tetap dihukum dengan tuduhan korupsi.
Memang akhir akhir ini Mahkamah Agung baru  ingin mendapatkan apresiasi dari masyarakat, yakni dengan memberikan hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya.  Kita memang sutuju dan mendukung langkah tersebut, tetapi seharusnya juga  dengan mencermati perkaranya secara detail dan tidak asal menjatuhkan hukuman yang lebih berat, sebab  di sana ada pihak yang “terdhalimi” dengan keputusan seperi itu.  Kalau memang di pengadilan sebelumnya terbukti menjalankan korupsi, tetapi dihukum dengan hukuman tertentu, dan masih melakukan  kasasi, maka layak MA menghukumnya dengan hukuman maksimal.
Namun kalau dalam proses peradilan sebelumnya tuduhan jaksa penuntut umum tidak terbukti, tetapi kenyataannya  masih saja dihukum yang lebih berat di MA ketimbang tuntutan jaksa itu sendiri, tentu hal tersebut merupakan persoalan tersendiri.  Bukankah  salah untuk tidak menghukum  seseorang yang sesungguhnya  bersalah  itu jauh lebih baik dari pada salah dalam menghukum seseorang yang sesungguhnya tidak melakukan kejahatan.
Untuk itu  dalam kasus ini saya  melihat ada  ketidak adilan dalam keputusan MA, sebagaimana juga yang sudah pernah  terjadi atas keputusan  kasus malpraktek dr. Ayu Cs.  Rupanya  MA ingin mencari sensasi, tetapi tidak melihat kasus per kasus, sehingga ada ketidak adilan di sana.  Semoga ke depannya kasus kasus seperti itu tidak lagi muncul dalam keputusan MA.

Sumber :

http://www.kopertis12.or.id/2014/03/13/terkadang-hukum-itu-memang-kejam-mencari-keadilan-untuk-ketua-stain-bukit-tinggi.html#sthash.DteHyfRI.dpuf

http://muhibbin-noor.walisongo.ac.id/?op=informasi&sub=2&mode=detail&id=1314&page=2#newstitle

0 komentar:

Posting Komentar